"Tanah bukan hanya sepetak lahan; ia adalah sejarah, identitas, dan kehormatan sebuah bangsa." – Nelson Mandela
Tanah, dalam berbagai peradaban, lebih dari sekadar sebidang bumi yang bisa dimiliki. Ia adalah tempat berakar, sumber kehidupan, dan warisan bagi generasi mendatang. Namun, di negeri ini, tanah juga menjadi panggung perebutan kepentingan, di mana legalitas tidak selalu menjamin kepemilikan yang sah.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM)—bukti kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia—justru mengalami penggusuran paksa. Fenomena ini tidak hanya merugikan individu yang terdampak, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan administrasi pertanahan di Indonesia. Salah satu contoh nyata adalah kasus penggusuran di Desa Setia Mekar, Bekasi, pada Januari 2025.
Ketika Legalitas Tak Lagi Berarti: Kasus Penggusuran di Bekasi
Pada akhir Januari 2025, lima rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Rumah-rumah tersebut berdiri di atas tanah yang telah bersertifikat SHM, tetapi tetap dieksekusi dengan dalih sengketa lahan.
Yang lebih ironis, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, beberapa rumah yang digusur ternyata tidak termasuk dalam objek sengketa yang menjadi dasar eksekusi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa eksekusi tersebut cacat prosedur. Ia menegaskan bahwa pengadilan bertindak sewenang-wenang tanpa verifikasi menyeluruh terhadap objek eksekusi.
Penggusuran ini menambah daftar panjang kasus serupa di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke, banyak pemilik tanah sah yang kehilangan tempat tinggal akibat kesalahan administrasi, mafia tanah, atau keputusan hukum yang ambigu.
![]() |
| Foto korban Penggusuran di Bekasi. |
Mengapa Pemilik SHM Masih Bisa Digusur?
Seharusnya, SHM menjadi jaminan hukum tertinggi bagi pemilik tanah. Namun, kenyataan membuktikan bahwa ada banyak faktor yang membuat sertifikat tersebut tidak selalu diakui, di antaranya:
1. Kesalahan Administratif dan Sengketa Ganda
Dalam banyak kasus, terjadi ketidaksinkronan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan. Sebuah lahan bisa saja memiliki dua sertifikat berbeda karena kesalahan pencatatan atau manipulasi data.
2. Mafia Tanah dan Manipulasi Hukum
Mafia tanah bukan sekadar isu, melainkan realitas yang telah merugikan ribuan orang. Mereka memalsukan dokumen, menyuap oknum aparat, dan bahkan memanfaatkan celah hukum untuk merebut tanah milik orang lain. Beberapa modus yang sering digunakan antara lain:
- Pemalsuan sertifikat lama untuk menggugat pemilik saat ini.
- Menggunakan "surat girik" atau dokumen kepemilikan yang tidak lagi berlaku sebagai alat sengketa.
- Melibatkan oknum pejabat dan aparat hukum dalam proses pengadilan.
3. Eksekusi Cacat Prosedur
Seperti dalam kasus di Bekasi, banyak penggusuran dilakukan tanpa verifikasi mendalam. Putusan pengadilan sering kali hanya berdasarkan klaim sepihak, tanpa mempertimbangkan bukti kepemilikan yang sah.
4. Kelemahan Sistem Hukum dan Kurangnya Transparansi
Dalam beberapa kasus, putusan pengadilan tidak selalu didasarkan pada fakta yang lengkap. Ada indikasi bahwa hakim atau aparat hukum yang menangani kasus sengketa tanah bisa dipengaruhi oleh tekanan politik atau ekonomi.
Dampak Penggusuran yang Tidak Adil
Penggusuran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat tidak hanya berdampak pada individu yang kehilangan rumahnya, tetapi juga menciptakan dampak lebih luas, di antaranya:
- Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum Ketika hukum tidak lagi mampu melindungi hak kepemilikan, masyarakat akan semakin ragu terhadap sistem peradilan.
- Gangguan stabilitas sosial Penggusuran massal dapat memicu konflik horizontal antara warga, atau konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah.
- Kerugian ekonomi yang besar Banyak keluarga kehilangan tempat tinggal dan usaha mereka, menyebabkan kemiskinan mendadak yang sulit dipulihkan.
Membangun Kepastian Hukum: Apa yang Harus Dilakukan?
1. Penguatan Sistem Administrasi Pertanahan
- Digitalisasi dan integrasi data pertanahan harus dipercepat untuk menghindari sertifikat ganda dan tumpang-tindih kepemilikan.
- Sistem kepemilikan tanah harus lebih transparan, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepemilikan tanah mereka.
2. Reformasi Hukum dan Penegakan Keadilan
- Regulasi yang ada harus direvisi agar pemilik SHM mendapatkan perlindungan lebih kuat.
- Hakim dan pejabat hukum harus diawasi lebih ketat agar tidak berpihak kepada mafia tanah.
3. Pemberantasan Mafia Tanah
- Harus ada kerja sama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan ATR/BPN untuk membongkar sindikat mafia tanah.
- Sanksi pidana bagi oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan kepemilikan tanah harus diperberat.
4. Edukasi dan Kesadaran Hukum bagi Masyarakat
- Pemilik tanah harus lebih memahami hak-hak mereka dan cara melindungi kepemilikan mereka secara hukum.
- Layanan bantuan hukum harus lebih mudah diakses oleh masyarakat kecil yang sering menjadi korban ketidakadilan.
Tanah bukan sekadar aset fisik; ia adalah identitas dan harga diri seseorang. Jika SHM saja tidak cukup untuk melindungi pemilik tanah, lalu apa arti hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
Kasus penggusuran di Bekasi adalah cerminan dari betapa lemahnya kepastian hukum di Indonesia. Jika permasalahan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan semakin banyak warga yang kehilangan hak mereka tanpa pembelaan yang adil.

.jpeg)